PUSKESMAS



KONSEP PUSKESMAS


Pengertian Puskesmas

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis (UPT) dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja
UPT tugasnya adalah menyelenggarakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan
Pembangunan Kesehatan maksudnya adalah penyelenggara upaya kesehatan
Pertanggung jawaban secara keseluruhan ada diDinkes dan sebagian ada di Puskesmas
Wilayah Kerja dapat berdasarkan kecamatan, penduduk, atau daerah terpencil.

Visi PuskesmasVisi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat
Indikator Kecamatan Sehat:
(1) lingkungan sehat,
(2) perilaku sehat,
(3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
(4) derajat kesehatan penduduk kecamatan

Misi Puskesmas

Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya
Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya
Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya

Fungsi Puskesmas

Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Pelayanan Kesehatan Perorangan
Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Kedudukan

Sistem Kesehatan Nasional → sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan UKP dan UKM di wilayah kerjanya.
Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota → sebagai UPT Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
Sistem Pemerintahan Daerah  adalah sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagai mitra dan sebagai pembina upaya kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa dan Pos UKK.

Struktur Organisasi

Kepala Puskesmas
Unit Tata Usaha:
Data dan Informasi,
Perencanaan dan Penilaian,
Keuangan, Umum dan Kepegawaian
Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas:
UKM / UKBM
UKP
Jaringan pelayanan Puskesmas:
Unit Puskesmas Pembantu
Unit Puskesmas Keliling
Unit Bidan di Desa/Komunitas

Tata Kerja

Kantor Camat → koordinasi
Dinkes → UPT → bertanggung jawab ke Dinkes
Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagi mitra
Upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat → sebagai pembina
Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan →kerjasama
Lintas sektor → koordinasi
Masyarakat → perlu dukungan/partisipasi →BPP (Badan Penyantun Puskesmas)


Upaya Puskesmas

Ada dua: UKM DAN UKP
Upaya kesehatan Wajib → upaya berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta punya daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta wajib diselenggarakan puskesmas di wilayah Indonesia.
Upaya Kesehatan Pengembangan → upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas

Upaya Kesehatan Wajib:
1. Upaya Promosi Kesehatan
2. Upaya Kesehatan Lingkungan
3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
6. Upaya Pengobatan

Upaya Kesehatan Pengembangan
1. Upaya Kesehatan Sekolah,
2. Upaya Kesehatan Olah Raga,
3. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat,
4. Upaya Kesehatan Kerja,
5. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut,
6. Upaya Kesehatan Jiwa
7. Upaya Kesehatan Mata,
8. Upaya Kesehatan Usia Lanjut,
9. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.

Azas Penyelenggaraan

Azas Pertanggungjawaban Wilayah →bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya
Azas Pemberdayaan Masyarakat → Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas
Azas Keterpaduan
Azas keterpaduan lintas program → MTBS, UKS, PUSLING, POSYANDU
Azas Keterpaduan Lintas Sektor → UKS, GSI, UKK
Azas Rujukan
Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan → kasus, spesimen, ilmu pengetahuan
Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat → sarana dan logistik, tenaga, operasional


P1: Perencanaan
Rencana Usulan Kegiatan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan
P2: Pelaksanaan dan Pengendalian
Pengorganisasian
Penyelenggaraan
Pemantauan
P3: Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pengawasan internal dan eksternal
Pertanggungjawaban


ads ads