Ziddu adalah tempat penyimpanan file atau hosting yang gratis dan unlimited.
Anda bisa menyimpan file-file Anda di ziddu. tanpa biaya dan tanpa batasan. di ziddu juga membolehkankan kita melakukan download beberapa file sekaligus. tanpa biaya dan batasan ukuran file.

beberapa hosting yang lain seperti rapidshare menggunakan counter time dan kita di haruskan menunggu hingga detik ke 0 ( nol ) baru bisa memulai download, itu juga download nya harus selesai satu-satu dulu.
Kelebihan ziddu adalah diperbolehkannya download paralel atau download beberapa file dalam waktu yang bersamaan. dengan ziddu kita memperoleh fasilitas dan kemudahan dalam menyimpan file.
daftar nya juga gratis. siapa tahu suatu saat anda membutuhkan. Daftarnya tidak sulit kok. masuk saja ke websitenya ziddu dan isi form pendaftarannya.   Disini
Selanjutnya...“Tempat penyimpanan File online”  »»

Keutamaan Berzakat



4 KEUTAMAAN ZAKAT

1. Zakat Membersihkan Harta
" Allah telah menjadikan zakat itu sebagai pembersih bagi harta" (HR. Bukhari)
2. Akan selalu didoakan oleh malaikat.
"Tidaklah seorang hamba memasuki waktu pagi, melainkan dua malaikat akan turun. salah satu darinya berdoa, " ya Allah berilah ganti orang yang berinfaq", sedangkan yang lain berdoa " ya Allah Musnahkanlah Harta orang yang tidak mau berinfaq", (HR. Bukhari).

3.Akan dibersihkan Oleh Allah dari segala kotoran lahir maupun bathin.
" ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ".(QS At-Taubah :103)

" Engkau keluarkan zakat itu daru, karena sesunguhnya dia (zakat) adalah pembersih yang membersihkanmu", (HR. Ahmad )

4.Termasuk dalam 7 golongan orang yang dilindungi dan dinaungi oleh Allah SWT di hari kiamat kela. Selanjutnya...“Keutamaan Berzakat”  »»

6 KESALAHAN FATAL FACEBOOKER

Menurut survey, 30% perusahaan menggunakan Facebook untuk menilai calon pegawainya. Jadi, jangan sembarang menulis atau meng-upload sesuatu di account Anda. Hindari 6 kesalahan fatal di bawah ini.

1. Foto profil yang kurang "sopan"
Sekilas tidak ada yang salah dari memasang foto profil yang menunjukkan Anda sedang berpose menggoda atau menenggak sebotol minuman keras. Namun jika foto tersebut dilihat oleh calon atasan, imej profesional Anda akan langsung runtuh.

2. Mengeluh tentang pekerjaan
Bisa berupa keluhan tentang pekerjaan yang menumpuk, atau uneg-uneg akan atasan yang tidak kompeten. Mengeluh itu wajar, namun jika Anda melakukannya di forum publik, lain lagi ceritanya.

3. Menulis sesuatu yang bertentangan dengan isi CV
Anda menulis 1984 sebagai tahun lahir Anda di dalam CV. Tapi di Facebook, tahun lahir Anda 1979. Sekecil apapun perbedaan data diri tersebut, Anda beresiko dicap tidak jujur. Minimal ceroboh dan tidak teliti.
4. Menulis status "mengadu"
Hati-hati saat menulis status seperti, "Tommy nggak masuk hari ini karena "sakit", padahal lagi liburan di Bali. Sementara aku terkurung dengan kerjaan yang menumpuk." Bukan hanya nama baik teman Anda saja yang dipertaruhkan, tapi juga kredibilitas Anda sendiri. Anda akan terlihat licik dan tidak dapat dipercaya.

5. Tidak menggunakan fasilitas Privacy Setting
Kita dapat mengatur siapa saja yang bisa melihat profil lengkap kita, siapa yang tidak bisa melihat foto-foto tertentu, dsb. Sayangnya, tidak semua pengguna Facebook memanfaatkan fasilitas ini. Bahkan banyak yang tidak mengerti atau tidak tahu sama sekali.

6. Pencemaran nama baik
Anda sudah menjaga halaman Facebook Anda baik-baik sehingga terlihat profesional. Tiba-tiba seorang teman meng-upload foto Anda yang sedang mabuk, dan tentunya tak lupa men-tag Anda. Rajin-rajinlah mengecek Facebook Anda sehingga bisa langsung menghapus konten yang tidak diinginkan.

SUMBER : yahoo.com
Selanjutnya...“6 KESALAHAN FATAL FACEBOOKER”  »»

Selasa sore usai nikmati sunset sebelum pulang kerumah, aku mampir disalah satu kafe terbesar di sudut kota ini. tujuannya yah seperti biasa aktivitas seorang blogger yang professional amatiran, yaitu blog walking, dan akhirnya terdamparlah saya ke rumah Kang rohman ( Gurunya para Blogger ) termasuk aku. yah bagi saya kang rohman mau ngakui aku atau ngak sebagai murid terserah, yang jelas aku banyak belajar ilmu ngeblog dari beliau (he..he..pengagum setia nih). setelah sekian lama tidak berkunjung ke blognya wah banyak sekali perubahan yang terjadi.

singkat cerita...sebuah artikel yang menarik perhatian (bukan berarti yang lain ngak menerik) yang ini membuat aku kaget dan mungkin juga bagi rekan blogger yang lain akan kaget dan mungkin juga tidak percaya ketika membaca tulisan kang rohman tersebut.

di kesempatan lain bahkan beliau memberikan bukti otentik tentang beberapa blog yang dihapus oleh blogger. penghapusan blog itu menurut kang rohman disebabkan adanya pelaggaran terhadap TOS blogger tapi ada juga beberapa yang alasan penghapusannya kurang jelas.

jadi berdasarkan fakta itulah rekan - rekan blogger di himbau untuk tetap wapada, jangan langar TOS nya si Blogger. tetapi bagi saya ada baiknya kita harus memiliki hosting sendiri, meskipun mungkin sedikit butuh biaya untuk sewa hosting seperti blog ini bagus kan? pasti blogger ngak berani ganggu tuh.
Selanjutnya...“Waspada Blogger gencar hapus Blog”  »»

PENDAFTARAN TKHI 2010



Kabar gembira buat rekan tenaga medis dan Paramedis yang ingin menjadi tenaga Kesehatan Haji Indonesia 2010, bahwa pendaftarannya telah terbuka dan seluruh proses registrasi dilakukan secara on line.

untuk mendaftar sebagai petugas kesehatan haji Tahun 2010, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah mengisi formulir registrasi online, mempersiapkan kelengkapan berkas registrasi dan mengirimkan berkas registrasi ke alamat Panjatap Petugas Kesehatan Haji 2010. REGISTRASI ONLINE DIMULAI pada tanggal 20 Maret sampai dengan 20 april 2010.

untuk mengetahui lebih lengkap mengenai petunjuk prosedur pendaftaran silahkan Download Panduannya disini





Untuk dapat mengisi Formulir Registrasi Seleksi Petugas Kesehatan Haji Tahun 2010,

pelamar diharap membaca terlebih dahulu panduan Petunjuk Pengisian Formulir Registras Online.

TAHAPAN PROSES REGISTRASI DI BAGI MENJADI 5 TAHAPAN :



- Tahap 1 : Persetujuan Mematuhi Persyaratan



- Tahap 2 : Mengisi Data Utama Formulir



- Tahap 3 : Melengkapi Data Identitas dan Pekerjaan



- Tahap 4 : Konfirmasi Data



- Tahap 5 : Cetak Bukti Registrasi



Calon Petugas Kesehatan Haji 2010 wajib mematuhi beberapa persyaratan yang ditentukan sebelum melakukan proses registrasi secara online.

Hal ini dicantumkan pada tahap awal registasi (Step 1 Registrasi)



SILAHKAN LANGSUNG REGISTRASI DISINI DENGAN MENGIKUTI DAN MENGISI FORM PADA SETIAP TAHAPAN REGISTRASI ON-LINE HERE





SUMBER












Selanjutnya...“PENDAFTARAN TKHI 2010”  »»

PUSKESMAS



KONSEP PUSKESMAS


Pengertian Puskesmas

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis (UPT) dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja
UPT tugasnya adalah menyelenggarakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan
Pembangunan Kesehatan maksudnya adalah penyelenggara upaya kesehatan
Pertanggung jawaban secara keseluruhan ada diDinkes dan sebagian ada di Puskesmas
Wilayah Kerja dapat berdasarkan kecamatan, penduduk, atau daerah terpencil.

Visi PuskesmasVisi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat
Indikator Kecamatan Sehat:
(1) lingkungan sehat,
(2) perilaku sehat,
(3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
(4) derajat kesehatan penduduk kecamatan

Misi Puskesmas

Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya
Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya
Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya

Fungsi Puskesmas

Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Pelayanan Kesehatan Perorangan
Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Kedudukan

Sistem Kesehatan Nasional → sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan UKP dan UKM di wilayah kerjanya.
Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota → sebagai UPT Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
Sistem Pemerintahan Daerah  adalah sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagai mitra dan sebagai pembina upaya kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa dan Pos UKK.

Struktur Organisasi

Kepala Puskesmas
Unit Tata Usaha:
Data dan Informasi,
Perencanaan dan Penilaian,
Keuangan, Umum dan Kepegawaian
Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas:
UKM / UKBM
UKP
Jaringan pelayanan Puskesmas:
Unit Puskesmas Pembantu
Unit Puskesmas Keliling
Unit Bidan di Desa/Komunitas

Tata Kerja

Kantor Camat → koordinasi
Dinkes → UPT → bertanggung jawab ke Dinkes
Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagi mitra
Upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat → sebagai pembina
Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan →kerjasama
Lintas sektor → koordinasi
Masyarakat → perlu dukungan/partisipasi →BPP (Badan Penyantun Puskesmas)


Upaya Puskesmas

Ada dua: UKM DAN UKP
Upaya kesehatan Wajib → upaya berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta punya daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta wajib diselenggarakan puskesmas di wilayah Indonesia.
Upaya Kesehatan Pengembangan → upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas

Upaya Kesehatan Wajib:
1. Upaya Promosi Kesehatan
2. Upaya Kesehatan Lingkungan
3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
6. Upaya Pengobatan

Upaya Kesehatan Pengembangan
1. Upaya Kesehatan Sekolah,
2. Upaya Kesehatan Olah Raga,
3. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat,
4. Upaya Kesehatan Kerja,
5. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut,
6. Upaya Kesehatan Jiwa
7. Upaya Kesehatan Mata,
8. Upaya Kesehatan Usia Lanjut,
9. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.

Azas Penyelenggaraan

Azas Pertanggungjawaban Wilayah →bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya
Azas Pemberdayaan Masyarakat → Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas
Azas Keterpaduan
Azas keterpaduan lintas program → MTBS, UKS, PUSLING, POSYANDU
Azas Keterpaduan Lintas Sektor → UKS, GSI, UKK
Azas Rujukan
Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan → kasus, spesimen, ilmu pengetahuan
Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat → sarana dan logistik, tenaga, operasional


P1: Perencanaan
Rencana Usulan Kegiatan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan
P2: Pelaksanaan dan Pengendalian
Pengorganisasian
Penyelenggaraan
Pemantauan
P3: Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pengawasan internal dan eksternal
Pertanggungjawaban


Selanjutnya...“PUSKESMAS”  »»

ads ads