KONSEP PUSKESMAS 
Pengertian Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis (UPT) dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja 
UPT tugasnya adalah menyelenggarakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan 
Pembangunan Kesehatan maksudnya adalah penyelenggara upaya kesehatan 
Pertanggung jawaban secara keseluruhan ada diDinkes dan sebagian ada di Puskesmas 
Wilayah Kerja dapat berdasarkan kecamatan, penduduk, atau daerah terpencil.
Visi PuskesmasVisi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat 
Indikator Kecamatan Sehat: 
(1) lingkungan sehat, 
(2) perilaku sehat, 
(3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
(4) derajat kesehatan penduduk kecamatan
Misi Puskesmas
Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya 
Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya 
Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan 
Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya 
Fungsi Puskesmas
Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan 
Pusat Pemberdayaan Masyarakat 
Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama 
Pelayanan Kesehatan Perorangan 
Pelayanan Kesehatan Masyarakat 
Kedudukan
Sistem Kesehatan Nasional → sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan UKP dan UKM di wilayah kerjanya. 
Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota → sebagai UPT Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/kota di wilayah kerjanya. 
Sistem Pemerintahan Daerah  adalah sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan. 
Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagai mitra dan sebagai pembina upaya kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa dan Pos UKK. 
Struktur Organisasi
Kepala Puskesmas 
Unit Tata Usaha: 
Data dan Informasi, 
Perencanaan dan Penilaian, 
Keuangan, Umum dan Kepegawaian 
Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas: 
UKM / UKBM 
UKP 
Jaringan pelayanan Puskesmas: 
Unit Puskesmas Pembantu 
Unit Puskesmas Keliling 
Unit Bidan di Desa/Komunitas 
Tata Kerja
Kantor Camat → koordinasi 
Dinkes → UPT → bertanggung jawab ke Dinkes 
Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagi mitra 
Upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat → sebagai pembina 
Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan →kerjasama 
Lintas sektor → koordinasi 
Masyarakat → perlu dukungan/partisipasi →BPP (Badan Penyantun Puskesmas) 
Upaya Puskesmas
Ada dua: UKM DAN UKP 
Upaya kesehatan Wajib → upaya berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta punya daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta wajib diselenggarakan puskesmas di wilayah Indonesia. 
Upaya Kesehatan Pengembangan → upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas 
Upaya Kesehatan Wajib:
1. Upaya Promosi Kesehatan 
2. Upaya Kesehatan Lingkungan 
3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana 
4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat 
5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular 
6. Upaya Pengobatan 
Upaya Kesehatan Pengembangan
1. Upaya Kesehatan Sekolah,
2. Upaya Kesehatan Olah Raga,
3. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat,
4. Upaya Kesehatan Kerja, 
5. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut, 
6. Upaya Kesehatan Jiwa 
7. Upaya Kesehatan Mata,
8. Upaya Kesehatan Usia Lanjut,
9. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.
Azas Penyelenggaraan
Azas Pertanggungjawaban Wilayah →bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya 
Azas Pemberdayaan Masyarakat → Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas 
Azas Keterpaduan 
Azas keterpaduan lintas program → MTBS, UKS, PUSLING, POSYANDU 
Azas Keterpaduan Lintas Sektor → UKS, GSI, UKK 
Azas Rujukan 
Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan → kasus, spesimen, ilmu pengetahuan 
Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat → sarana dan logistik, tenaga, operasional 
P1: Perencanaan 
Rencana Usulan Kegiatan 
Rencana Pelaksanaan Kegiatan 
P2: Pelaksanaan dan Pengendalian 
Pengorganisasian 
Penyelenggaraan 
Pemantauan 
P3: Pengawasan dan Pertanggungjawaban 
Pengawasan internal dan eksternal 
Pertanggungjawaban 
Selanjutnya...“PUSKESMAS”  »»