Pengertian Hak dan Kewajiban
Pengertian hak adalah suatu peran yang boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan. Antara hak dan kewajiban terdapat pertautan timbal balik (teori korelasi) yang tidak dapat dipisahkan. Pandangan ini dianut oleh penganut utilitarisme yaitu setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, demikian juga sebaliknya. Dimana ada hak di situ ada kewajiban, karena apa yang menjadi hak seseorang menjadi kewajiban orang lain. Setiap manusia tidak lepas ...
dari hak dan kewajiban, dan setiap manusia masing-masing mempunyai hak dan kewajiban, misalnya antara rakyat dan pemerintah pun terdapat hak dan kewajiban yang timbal balik. Rakyat mempunyai hak azasi yang perlu diperhatikan dan diurus pemerintah, sementara dia berkewajiban mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berkaitan dengan hal di atas, maka pengertian dari istilah kewajiban dapat dijelaskan sebagai peranan yang ditujukan bagi orang lain, atau kewajiban adalah suatu peran yang harus dilakukan atau yang harus tidak dilakukan (Wiradharma, 1999). Menurut Bertens (1997), hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak bias menuntut(dan bukan saja mengharapkan atau menganjurkan) bah wa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu. Oleh karena itu hak adalah sesuatu yang amat penting karena hak adalah klaim yang sah atau kliam yang dapat dibenarkan, misalnya seorang kondektur kereta api bias saja menuntut agar penumpang membayar karcisnya, dan itulah klian yang bias dibenarkan dan karenanya harus dipenuhi yang bersangkutan.
Dari penjelasdan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat berbagai hak seseorang atau sekelompok orang atau suatu lembaga, yaitu :
1. Hak Legal dan Hak Moral
Hal Legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal berasal dari Undang Undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya. Karena itu dapat dikatakan bahwa hak legal didasarkan atas prinsip hukum.
Kalau Hak Legal berfungsi dalam sistem hukum, maka hak moral berfungsi dalam sistem moral. Hak Moral didasarkan pada prinsip atau peraturan etis saja. Banyak hak moral sekaligus merupakan hak legal, tetapi janji yang yang diadakan secara pribadi oleh dua orang teman, tidak menampilkan hak legal dan hanya terbatas pada hak moral saja. Sebaliknya hak legal belum tentu mengandung hak moral. Tidak mustahil ada hak legal untuk melakukan sesuatu yang tidak bermoral, misalnya diskriminasi ras yaitu membatasi kelompok pribumi Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada masa penjajahan Belanda.
2. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan untuk perasaan tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Istilah lain untuk hak umum adalah Hak Azasi Manusia atau Natural Right atau Human Right (Deklarasi universal tentang Hak Azasi Manusia yang diproklamasikan oleh PBB tahun 1948).
Hak Khusus, timbul dalam suatu hubungan khusus antara beberapa orang atau karena peran tertentu yang dimiliki seseorang terhadap orang lain. Misalnya hak orang tua terhadap anak atau sebaliknya hak anak terhadap orang tua, yaitu hak orang tua bahwa anaknya akan patuh kepadanya, atau hak anak untuk diberi makan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3. Hak Individu dan Hak Sosial
Hak Individu dimiliki individu-individu terhadap negara, negara tidak boleh mengganggu individu dalam mewujudkan haknya, contohnya hak mengikuti hati nurani, hak menentukan bagi dirinya sendiri (the right of self determination).
Hak Sosial, dimiliki manusia, bukan terhadap negara tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Contoh hak atas pendidikan, hak atas pelayanan Kesehatan. Pada UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan pada pasal 4 dikatakan bahwa Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehsatan yang optimal.
Hak dan kewajiban yang diatur dalam UU No.23/1992
Undang-undang adalah peraturan yang tertinggi di Indonesia setelah Undang-Undang Dasar. Undang-undang merupakan produk hukum yang dibuat oleh DPR bersama dengan Pemerintah yang mengikat seluruh warga negara dan organisasi pemerintah dan organisasi kepemasyarakatan. Dengan demikian Undang Undang No.23 tahun1992 tentang Kesehatan mengikat seluruh warga negara, lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dalam Undang-Undang tersebut antara lain diatur hak dan kewajiban, sebagai contoh :
Pasal 4 : Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat Kesehatan yang optimal (hak).
Pasal 5 : Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungannya (kewajiban).
Pasal 19 (2) : Pemerintah membantu penyelenggaraan upaya Kesehatan manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal (kewajiban).
Pasal 53 (1) : Tenaga Kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya (hak).
Pasal 53 (2) : Tenaga Kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghargai hak pasien (kewajiban).
Pasal 55 (1) : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat masalah atau kelalaian yang dilakukan tenaga Kesehatan (hak).
Dari beberapa kutipan di atas sangat jelas dikemukakan hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran atas hak dan atau kewajiban tentu akan dikaitkan dengan pelanggaran hukum dan atau etika profesi. Dalam pelanggaran hukum akan terkait dengan hukum perdata atau hukum pidana.
HAK –HAK PASIEN
Di rumah sakit, hubungan antara pasien, keluarga, tenaga Kesehatan dan rumah sakit sebagai lembaga merupakan hubungan yang sangat kompleks dan akan terus berkembang sesuai dengan perubahan tata nilai dan norma dalam masyarakat. Dengan semakin meningkatnya pendidikan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, maka tertib dalam pelayanan Kesehatan yang pada intinya akan memberikan kepastian hukum kepada pasien, tenaga Kesehatan dan rumah sakit perlu dikembangkan. Kepastian hukum dan perlindunganhukum berlaku untuk pasien/keluarga, tenaga Kesehatan dan rumah sakit sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Berdasarkan Surat Edaran Dir.Yanmedik no.02.04.3.5.2504 dikemukakan pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, sebagai berikut :
Hak Pasien adalah hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien . Hak pasien, yaitu
1.Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2.Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3.Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran, kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
4.Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan setara dengan standar profesi keperawatan.
5.Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6.Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7.Paien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8.Pasien berhak atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
9.Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a. Penyakit yang diderita.
b. Tindakan medik apa yang hendak dilakukan.
c. Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
d. Alternatif terapi lainnya.
e. Prognosanya.
f. Perkiraan biaya pengobatan.
10.Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
11.Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
12.Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
13.Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
14.Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
15.Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
Berkaitan dengan hal di atas, maka pengertian dari istilah kewajiban dapat dijelaskan sebagai peranan yang ditujukan bagi orang lain, atau kewajiban adalah suatu peran yang harus dilakukan atau yang harus tidak dilakukan (Wiradharma, 1999). Menurut Bertens (1997), hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak bias menuntut(dan bukan saja mengharapkan atau menganjurkan) bah wa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu. Oleh karena itu hak adalah sesuatu yang amat penting karena hak adalah klaim yang sah atau kliam yang dapat dibenarkan, misalnya seorang kondektur kereta api bias saja menuntut agar penumpang membayar karcisnya, dan itulah klian yang bias dibenarkan dan karenanya harus dipenuhi yang bersangkutan.
Dari penjelasdan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat berbagai hak seseorang atau sekelompok orang atau suatu lembaga, yaitu :
1. Hak Legal dan Hak Moral
Hal Legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal berasal dari Undang Undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya. Karena itu dapat dikatakan bahwa hak legal didasarkan atas prinsip hukum.
Kalau Hak Legal berfungsi dalam sistem hukum, maka hak moral berfungsi dalam sistem moral. Hak Moral didasarkan pada prinsip atau peraturan etis saja. Banyak hak moral sekaligus merupakan hak legal, tetapi janji yang yang diadakan secara pribadi oleh dua orang teman, tidak menampilkan hak legal dan hanya terbatas pada hak moral saja. Sebaliknya hak legal belum tentu mengandung hak moral. Tidak mustahil ada hak legal untuk melakukan sesuatu yang tidak bermoral, misalnya diskriminasi ras yaitu membatasi kelompok pribumi Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada masa penjajahan Belanda.
2. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan untuk perasaan tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Istilah lain untuk hak umum adalah Hak Azasi Manusia atau Natural Right atau Human Right (Deklarasi universal tentang Hak Azasi Manusia yang diproklamasikan oleh PBB tahun 1948).
Hak Khusus, timbul dalam suatu hubungan khusus antara beberapa orang atau karena peran tertentu yang dimiliki seseorang terhadap orang lain. Misalnya hak orang tua terhadap anak atau sebaliknya hak anak terhadap orang tua, yaitu hak orang tua bahwa anaknya akan patuh kepadanya, atau hak anak untuk diberi makan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3. Hak Individu dan Hak Sosial
Hak Individu dimiliki individu-individu terhadap negara, negara tidak boleh mengganggu individu dalam mewujudkan haknya, contohnya hak mengikuti hati nurani, hak menentukan bagi dirinya sendiri (the right of self determination).
Hak Sosial, dimiliki manusia, bukan terhadap negara tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Contoh hak atas pendidikan, hak atas pelayanan Kesehatan. Pada UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan pada pasal 4 dikatakan bahwa Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehsatan yang optimal.
Hak dan kewajiban yang diatur dalam UU No.23/1992
Undang-undang adalah peraturan yang tertinggi di Indonesia setelah Undang-Undang Dasar. Undang-undang merupakan produk hukum yang dibuat oleh DPR bersama dengan Pemerintah yang mengikat seluruh warga negara dan organisasi pemerintah dan organisasi kepemasyarakatan. Dengan demikian Undang Undang No.23 tahun1992 tentang Kesehatan mengikat seluruh warga negara, lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dalam Undang-Undang tersebut antara lain diatur hak dan kewajiban, sebagai contoh :
Pasal 4 : Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat Kesehatan yang optimal (hak).
Pasal 5 : Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungannya (kewajiban).
Pasal 19 (2) : Pemerintah membantu penyelenggaraan upaya Kesehatan manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal (kewajiban).
Pasal 53 (1) : Tenaga Kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya (hak).
Pasal 53 (2) : Tenaga Kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghargai hak pasien (kewajiban).
Pasal 55 (1) : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat masalah atau kelalaian yang dilakukan tenaga Kesehatan (hak).
Dari beberapa kutipan di atas sangat jelas dikemukakan hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran atas hak dan atau kewajiban tentu akan dikaitkan dengan pelanggaran hukum dan atau etika profesi. Dalam pelanggaran hukum akan terkait dengan hukum perdata atau hukum pidana.
HAK –HAK PASIEN
Di rumah sakit, hubungan antara pasien, keluarga, tenaga Kesehatan dan rumah sakit sebagai lembaga merupakan hubungan yang sangat kompleks dan akan terus berkembang sesuai dengan perubahan tata nilai dan norma dalam masyarakat. Dengan semakin meningkatnya pendidikan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, maka tertib dalam pelayanan Kesehatan yang pada intinya akan memberikan kepastian hukum kepada pasien, tenaga Kesehatan dan rumah sakit perlu dikembangkan. Kepastian hukum dan perlindunganhukum berlaku untuk pasien/keluarga, tenaga Kesehatan dan rumah sakit sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Berdasarkan Surat Edaran Dir.Yanmedik no.02.04.3.5.2504 dikemukakan pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, sebagai berikut :
Hak Pasien adalah hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien . Hak pasien, yaitu
1.Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2.Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3.Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran, kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
4.Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan setara dengan standar profesi keperawatan.
5.Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6.Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7.Paien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8.Pasien berhak atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
9.Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a. Penyakit yang diderita.
b. Tindakan medik apa yang hendak dilakukan.
c. Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
d. Alternatif terapi lainnya.
e. Prognosanya.
f. Perkiraan biaya pengobatan.
10.Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
11.Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
12.Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
13.Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
14.Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
15.Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.